Header Ads

ad728
  • Breaking News

    HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA ASKES

    ASKES SOSIAL
    Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.

    SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
    1. Peserta program Askes Sosial adalah :
    • Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
    • Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).  *) Anggota Keluarga adalah :
    • Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
    • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
    • Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
    APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
    • Memperoleh Kartu Peserta.
    • Memperoleh  penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
    • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
    • Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  PT Askes (Persero).
    APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
    • Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
    • Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
    • Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
    • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
    • Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlak
    APAKAH KARTU ASKES ITU ?
    • Sebagai identitas Peserta. 
    • Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero).
    • Setiap Peserta  memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor yang unik dan tetap
    • Berlaku secara Nasional.
    • Kartu Peserta berlaku selama Peserta masih  mempunyai hak.
    BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?
    Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :
    • Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
    • Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
    • Fotocopy Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
    • Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
    • Asli / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
    • Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita.
    Bagaimana Cara Penggantian Kartu Askes ?
    1. Kartu Askes Hilang
      1. Menyerahkan surat  pernyataan hilang dari yang bersangkutan.
      2. Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
    2. Kartu Askes Rusak :
      1. Menyerahkan Kartu Peserta Askes yang  rusak
      2. Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap. 
    APAKAH PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT ASKES (PERSERO) ?
    1. Pemberi Pelayanan Kesehatan Dasar , yaitu : 
    1. Puskesmas
    2. Dokter Keluarga / Dokter Gigi Keluarga
    3. Poliklinik Milik Institusi
    4. Klinik 24 Jam 
    2. Pemberi Pelayanan Kesehatan Lanjutan, yaitu: 
    1. Rumah Sakit Umum Pemerintah,
    2. RS Khusus Pemerintah (Jantung, Paru, Orthopedi, Jiwa, Kusta, Mata, Infeksi, Kanker dll)
    3. Rumah Sakit TNI/POLRI  
    4. Rumah Sakit Swasta  
    5. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI  
    6. Apotek / Instalasi Farmasi RS
    7. Optikal
    8. Balai Pengobatan Khusus (Paru, Mata, Indera,   dll).
    9. Laboratorium Kesehatan
    10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero)
    APA SAJA JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL ?
    1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
    • Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
    • Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
    • Tindakan medis kecil/sederhana.
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
    • Pengobatan efek samping kontrasepsi
    • Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
    • Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
    • Pelayanan imunisasi dasar. 
    • Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur. 
    2. Pelayanan Kesehatan Lanjutan :
    a.  Rawat Jalan
    • Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
    • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
    • Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
    • Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
    b.  Rawat Inap
    • Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
    • Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
    • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
    • Tindakan medis operatif.
    • Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
    • Pelayanan rehabilitasi medis.
    • Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
    3. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
    4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
    5. Cangkok (transplantasi) Organ.
    6. Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
    7. Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta  dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Kacamata  ( 1 kali /2 tahun)
    b.  Gigi Tiruan  (1 kali /2 tahun)
    c.   Alat Bantu Dengar  (1 kali /2 tahun)
    d.  Kaki / tangan tiruan 
    e.  Implant (alat kesehatan yang ditanam dalam tubuh)  antara lain:
    • IOL (lensa tanam di mata).
    • Pen & Screw  (alat penyambung tulang).
    • Mesh (alat yang dipasang setelah operasi hernia) 
    PELAYANAN APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT ASKES (PERSERO) ?
    1. Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti tata cara pelayanan yang ditetapkan PT Askes (Persero)/Pelayanan kesehatan tanpa indikasi medis.
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas yang bukan jaringan pelayanan kesehatan PT Askes (Persero), kecuali dalam keadaan gawat darurat (emergency) dan kasus persalinan.
    3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    4. Obat-obatan diluar ketentuan PT Askes (Persero).
    5. Bedah plastik kosmetik, termasuk obat-obatan.
    6. Semua jenis pelayanan imunisasi diluar  “imunisasi dasar” bagi bayi dan balita (DPT, Polio, BCG, Campak) dan bagi ibu hamil (TT)  yang dilakukan di Puskesmas
    7. Seluruh rangkaian pemeriksaan dalam usaha ingin mempunyai anak, termasuk alat dan obat-obatnya.
    8. Sirkumsisi tanpa indikasi medis.
    9. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas pada anak ketiga dan seterusnya.
    10.  Usaha meratakan gigi (Orthodontie), membersihkan karang gigi (scalling gigi) dan pelayanan kesehatan gigi untuk kosmetik.
    11. Gangguan kesehatan/penyakit akibat  ketergantungan obat, alkohol dan atau zat adiktif lainnya.
    12. Gangguan kesehatan/penyakit akibat usaha bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri sendiri.
    13. Kursi roda, tongkat penyangga, korset dan elastic bandage.
    14. Kosmetik, toilettries, makanan bayi, obat gosok, vitamin, susu.
    15. Lain-lain:
    • Biaya perjalanan/transportasi
    • Biaya sewa ambulans
    • Biaya pengurusan jenazah
    • Biaya fotocopy
    • Biaya telekomunikasi
    • Biaya kartu berobat
    • Biaya administrasi
    SEMOGA KITA SELALU DALAM KEADAAN SEHAT WALAFIAT

    dikutip : http://www.ptaskes.com/read/askessosial

    1 komentar:

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728