Dewan Guru MIN Habirau Tengah Terima Tanda Lapor SPT Tahunan
Nagara,
MIN HT - Kamis, (06/03) seluruh guru dan staf Tata Usaha MIN Habirau
Tengah yang berstatus PNS akhirnya menerima tanda bukti telah menyampaikan SPT
Tahunan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan. Tanda
bukti yang diserahkan oleh Sardani,
Bendaharawan MIN Habirau Tengah ini berjumlah 13 lembar sesuai dengan jumlah
pegawai yang ada di MIN Habirau Tengah.
Menyampaikan
SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban PNS sebagai Wajib pajak. Meskipun
Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi PNS telah dipotong
dan disetorkan oleh bendahara masing-masing unit kerja. Hal ini dilakukan sebagai
bentuk kepatuhan sebagai wajib pajak.
Menurut
Sardani, penyampaian SPT Tahunan bagi PNS di lingkungan MIN Habirau Tengah ini
dilakukan secara kolektif dan masih
menggunakan cara manual dengan mengisi formulir SPT Tahunan. “Dalam penyampaian SPT Tahunan ini kami masih menggunakan
cara lama seperti sebelumnya. Belum menggunakan cara baru yang melalui e-Filing (Electronic Filing) itu”. Ujar Sardani
Salah
satu wajib pajak MIN Habirau Tengah, Syariwayuddin, S.Pd.I menuturkan jika kewajiban
penyampaian SPT Tahunan ini tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp100.000 (seratus ribu rupiah). “Setelah menerima ini (tanda bukti) kami
sebagai wajib pajak pun akhirnya merasa tenang. Karena jika terlambat
menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak akan dikenai denda seratus ribu rupiah”,
tutur Syariwahyuddin.
(Tim CREW (Creative Warrior) / Tim Kreatif MIN HT)