Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Dewan Guru MIN Habirau Tengah Terima Tanda Lapor SPT Tahunan



    Nagara, MIN HT -  Kamis, (06/03) seluruh guru dan staf Tata Usaha MIN Habirau Tengah yang berstatus PNS akhirnya menerima tanda bukti telah menyampaikan SPT Tahunan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan. Tanda bukti yang diserahkan  oleh Sardani, Bendaharawan MIN Habirau Tengah ini berjumlah 13 lembar sesuai dengan jumlah pegawai yang ada di MIN Habirau Tengah.

    Menyampaikan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban PNS sebagai Wajib pajak. Meskipun Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi PNS telah dipotong dan disetorkan oleh bendahara masing-masing unit kerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk  kepatuhan sebagai wajib pajak.

    Menurut Sardani, penyampaian SPT Tahunan bagi PNS di lingkungan MIN Habirau Tengah ini dilakukan secara kolektif dan  masih menggunakan cara manual dengan mengisi formulir SPT Tahunan. “Dalam  penyampaian SPT Tahunan ini kami masih menggunakan cara lama seperti sebelumnya. Belum menggunakan cara baru yang melalui e-Filing (Electronic Filing) itu”. Ujar Sardani

    Salah satu wajib pajak MIN Habirau Tengah, Syariwayuddin, S.Pd.I menuturkan jika kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). “Setelah menerima ini (tanda bukti) kami sebagai wajib pajak pun akhirnya merasa tenang. Karena jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak akan dikenai denda seratus ribu rupiah”, tutur Syariwahyuddin.

    (Tim CREW (Creative Warrior) / Tim Kreatif MIN HT)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728