MIN Dijadikan UPT Kankemenag
Palembang (Pinmas) —-
Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa
Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi pada akhir tahun ini terkait
penyederhanaan satker Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN).
Menurutnya, ke depan MIN akan
dijadikan Unit Pelasana Teknis (UPT) yang ada di bawah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Rencananya, MIN akan dijadikan UPT pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Anggarannya akan dititipkan di Kankemenag Kabupaten/Kota,”
terang M. Nur Kholis Setiawan di hadapan para Kepala Bidang Madrasah Kantor
Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia saat menutup Evaluasi Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN)
di Palembang, Kamis (02/10).
Menurutnya, ada sekitar 1.686 satker MIN ayang akan dijadikan sebagai UPT. Selain
itu, Kementerian Agama juga akan menegerikan madrasah-madrasah di bagian
Indonesia Timur, di daerah-daerah terpencil, dan daerah terdalam. “Hanya dengan
cara menegerikan itulah, madrasah-madrasah di daerah-daerah tersebut bisa
tumbuh dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan evaluasi tersebut, M. Nur
Kholis juga menyoroti masalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan madrasahnya. Menurutnya, persoalan PTK di tahun 2015 bisa menjadi bom waktu,
kalau tidak dibenahi sekarang.
Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki
sekitar 879.297 guru. Dari jumlah itu, guru yang memenuhi standard kualifikasi
sertifikasi guru hanya sekitar 551.726. Sehingga ada sekitar 300.000 guru yang
tidak memenuhi standar kulifikasi. “Guru-guru tersebut sebagian besar
adalah non-PNS. Karena kebanyakan lembaga madrasah
adalah madrasah swasta yang bisa mengangkat guru dengan mudah. Sedangkan
Ditpenma tidak bisa intervensi lebih jauh dalam proses seleksi / pengangkatan
tersebut,” terang M. Nur Kholis.
Selain itu, lanjut M. Nur Kholis, linearisasi
sertifikasi guru juga menjadi problem berikutnya. Berdasarkan data Direktorat
Pendidikan Madrasah, banyak guru-guru yang tidak sesuai antara antara keahlian
(lulusannya) dengan apa yang tertulis disertifikasi. Jadi, dari guru kelas
mapun guru mapel banyak yang missmacth.
“Guru yang seperti ini tidak berhak mendapatkan
tunjangan profesi. Di tahun 2015, persoalan ini harus segera diselesaikan,”
tegas M. Nur Kholis Setiawan.
“Para Kabid Madrasah akan mendapatkan
tambahan kerjaan untuk mengerahkan resources di PTK untuk mendata berapa jumlah guru yang
missmacth, untuk kemudian dibuatkan program linearisasi, bisa berupa
shortcource, upgrading, atau lainnya, dengan cara bermitra dengan Perguruan
Tinggi dengan sistem zona,” tambahnya.
Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa pada tahun
2015, akan diadakan Bimtek Kurikulum 2013 secara besar-besarnya.
“Anggarannya hampir setengah triliyun. Guru-guru yang belum tercover di bimtek
tahun 2014 akan dicover di tahun 2015,” tandasnya. (hammam/mkd/mkd)
Tidak ada komentar