Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan 2016
JAKARTA - Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri
Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan
ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa
dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi
kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini
akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya
rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).
Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah,
biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban
seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya.
Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format
baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi
berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan
dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan
biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar
kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk
dipensiunkan dini.
"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab,
dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau
kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat,
apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi,
menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat
dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari
2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya
didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan. (esy/jpnn)
SUMBER:
Tidak ada komentar