MIN Habirau Ikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA
Barabai - MIN Habirau Tengah, Bertempat di Aula Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai, Kamis (12/02/15) Satuan Kerja (Satker) Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) Habirau Tengah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Aplikasi Revisi Anggaran
Tahun 2015, yang diwakili oleh Sardani Bendahara Pengeluaran madrasah.
Dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian
(Plh) Kepala KPPN Barabai, Wahidin, acara tersebut diikuti sebanyak 76 satker yang
terdiri dari 22 satker Kementerian Agama Tapin dan 54 satker dari seluruh
satker yang ada di kabupaten HSS. Adapun yang bertindak sebagai narasumber
yaitu dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN)
Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam penyampaian materi oleh narasumber
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 257/PMK.02/2014
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Yang mana salah satu
poinnya mengenai kewenangan
penyelesaian Revisi Anggaran
pada Badan, Kementerian atau
Lembaga (BA K/L) yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni Revisi Anggaran pada
Direktorat Jenderal Anggaran, Revisi Anggaran pada
Kanwil DJPBN, Revisi
Anggaran yang memerlukan
persetujuan Eselon I K/L, Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna
Anggaran dan Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.
Usai acara Sardani menuturkan selain mendapatkan
hard copi PMK tersebut, ia juga mendapat software installer aplikasi revisi
anggaran yang akan memudahkan proses pembuatan dan penyusunan revisi anggaran
yang akan dilakukan nantinya.
“Sosialiasi ini penting sekali bagi
satker termasuk kami (MIN Habirau, red).
Kita makin tahu tentang mekanisme dan apa-apa saja berkas kelengkapan jika
ingin melakukan revisi anggaran. Dan dapat saya simpulkan tata cara revisi
anggaran tahun anggaran 2015 kurang lebih hampir sama seperti tahun
sebelumnya.” komentar Sardani.
(Ref/ft: Azwar Anas)
Tidak ada komentar