Header Ads

ad728
  • Breaking News

    MIN Habirau Ikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA



    Barabai - MIN Habirau Tengah,  Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai, Kamis (12/02/15) Satuan Kerja (Satker) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Habirau Tengah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Aplikasi Revisi Anggaran Tahun 2015, yang diwakili oleh Sardani Bendahara Pengeluaran madrasah.

    Dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPN Barabai, Wahidin, acara tersebut diikuti sebanyak 76 satker yang terdiri dari 22 satker Kementerian Agama Tapin dan 54 satker dari seluruh satker yang ada di kabupaten HSS. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Kalimantan Selatan.

    Dalam penyampaian materi oleh narasumber mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Yang mana salah satu poinnya mengenai kewenangan  penyelesaian  Revisi  Anggaran  pada  Badan, Kementerian atau Lembaga (BA K/L) yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Revisi  Anggaran  pada  Kanwil DJPBN, Revisi  Anggaran  yang  memerlukan  persetujuan  Eselon  I K/L, Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran dan Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.

    Usai acara Sardani menuturkan selain mendapatkan hard copi PMK tersebut, ia juga mendapat software installer aplikasi revisi anggaran yang akan memudahkan proses pembuatan dan penyusunan revisi anggaran yang akan dilakukan nantinya.

    “Sosialiasi ini penting sekali bagi satker  termasuk kami (MIN Habirau, red). Kita makin tahu tentang mekanisme dan apa-apa saja berkas kelengkapan jika ingin melakukan revisi anggaran. Dan dapat saya simpulkan tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 kurang lebih hampir sama seperti tahun sebelumnya.” komentar Sardani.


    (Ref/ft: Azwar Anas)




    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728