Pelaksanaan Rekonsiliasi UAKPA Tunggu Launching SAIBA
Negara - MIN Habirau Tengah, Salah satu kewajiban Satuan Kerja (Satker)
dalam pertanggungjawaban terhadap pengelolaan
uang negara adalah dengan melakukan Rekonsiliasi UAKPA di Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama dan dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode bulan
pelaporan.
Mengawali Tahun Anggaran
2015, seluruh satker yang berada dalam lingkup pembayaran KPPN Barabai yang
meliputi Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST) dan
Tapin belum bisa melakukan proses rekonsialiasi tersebut. Pasalnya aplikasi
SAIBA (dulu bernama Aplikasi SAKPA) baru akan dilaunchingkan pada pertengahan
Februari 2015 mendatang.
Penundaan tersebut disampaikan langsung
Khaliq Hasyadi, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntasi KPPN Barabai melalui akun
facebook resminya, Kamis (05/02/15) di Group KPPN Barabai. Dalam statusnya ia
mengatakan hal ini sebagaimana Surat Direktur
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Negara No. S-915/PB.6/2015 tertanggal 3 Februari 2015.
Menyikapi hal tersebut MIN
Habirau Tengah Kabupaten HSS yang merupakan satker dibawah naungan Kementerian
Agama menyambut baik dan mengaku sangat gembira. Seperti yang diungkapkan
Sanwari Hidayat, Operator Keuangan MIN Habirau Tengah.
“Alhamdulillah rekonnya ditunda. Akhirnya kita
(satker, red) bisa bernafas lega. Karena di awal-awal bulan biasanya kita
sangat disibukkan dengan berbagai bentuk laporan.” tutur Sanwari usai
mengetahui informasi penundaaan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan
bahwa ada beberapa kendala yang ia dapatkan dalam persiapkan pelaksanaan
rekonsiliasi periode bulan Januari 2015. Salah satunya belum melakukan updating
aplikasi SPM versi yang terbaru yang berkenaan dengan penambahan menu SILABI
dan DRPP.
“Biasanya tiap kali rekon,
kita juga harus menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara dalam
bentuk Silabi. Meski rekon ini ditunda tapi SILABI tetap harus dilaporkan tepat
waktu” kata Sanwari yang juga menjelaskan bahwa Aplikasi Silabi ditangani
rekannya, Muhammad Noor.
(Rep/Ft
: Azwar Anas)
Tidak ada komentar