Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pelaksanaan Rekonsiliasi UAKPA Tunggu Launching SAIBA


    Negara - MIN Habirau Tengah,  Salah satu kewajiban Satuan Kerja (Satker) dalam pertanggungjawaban terhadap pengelolaan  uang negara adalah dengan melakukan Rekonsiliasi UAKPA di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Rekonsiliasi  merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama dan dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode bulan pelaporan.

    Mengawali Tahun Anggaran 2015, seluruh satker yang berada dalam lingkup pembayaran KPPN Barabai yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Tapin belum bisa melakukan proses rekonsialiasi tersebut. Pasalnya aplikasi SAIBA (dulu bernama Aplikasi SAKPA) baru akan dilaunchingkan pada pertengahan Februari 2015 mendatang.

    Penundaan tersebut disampaikan langsung Khaliq Hasyadi, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntasi KPPN Barabai melalui akun facebook resminya, Kamis (05/02/15) di Group KPPN Barabai. Dalam statusnya ia mengatakan hal ini sebagaimana Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara No. S-915/PB.6/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

    Menyikapi hal tersebut MIN Habirau Tengah Kabupaten HSS yang merupakan satker dibawah naungan Kementerian Agama menyambut baik dan mengaku sangat gembira. Seperti yang diungkapkan Sanwari Hidayat, Operator Keuangan MIN Habirau Tengah.

     “Alhamdulillah rekonnya ditunda. Akhirnya kita (satker, red) bisa bernafas lega. Karena di awal-awal bulan biasanya kita sangat disibukkan dengan berbagai bentuk laporan.” tutur Sanwari usai mengetahui informasi penundaaan tersebut.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang ia dapatkan dalam persiapkan pelaksanaan rekonsiliasi periode bulan Januari 2015. Salah satunya belum melakukan updating aplikasi SPM versi yang terbaru yang berkenaan dengan penambahan menu SILABI dan DRPP.

    “Biasanya tiap kali rekon, kita juga harus menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara dalam bentuk Silabi. Meski rekon ini ditunda tapi SILABI tetap harus dilaporkan tepat waktu” kata Sanwari yang juga menjelaskan bahwa Aplikasi Silabi ditangani rekannya, Muhammad Noor.


    (Rep/Ft : Azwar Anas)




    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728