PENTING!!!.... Sertifikasi Ulang Bagi Guru Yang Tidak Linier
Hal
sebenarnya sudah sejak tahun lalu berkembang, dan menjadi bola liar tatkala terjadi kesalahpahaman
apa itu linier dan tidak linier. Dan pada sergur 2015 ini sergur kedua
atau sertifikasi ulang ada lagi. Pada 4 Juni
2014 lalu BPSPMDK mengeluarkan edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal
sertifikasi guru tahun 2015 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang
akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertfikasi
ulang bagi mereka yang tidak Linier antara ijazah dengan sertifikatpendidiknya.
Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian
antara bidang studi pada
ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh
mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau
memilikisertifikat pendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat
bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014
dijelaskan mengenai syarat-syarat
dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua.
Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang saya capture dari surat tersebut.
Linier yang dimaksudkan disini
adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan
bidang studi sertifikasi guru
|
Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya
mereka yang memiliki ijazah S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS,
Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH
MENGIKUTI SERTIFIKASI GURUKELAS SD. Bagaimana mereka yang
sudah terlanjur memiliki sertifikatpendidik Guru Kelas SD yg
memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas
aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang.
Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.
Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.
Sebenarnya banyak kasus lain lagi, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guru berijazah PGSD mengajar di TK. dan masih banyak kasus lain. Ada 2 poinpenting yang harus diikuti,
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studisertifikasi guru
2. kesesuaian antara bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).
Buat
kita yang akan mengikuti sertifikasi
guru 2015 maka harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang
studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera
hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin
mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat
peserta yang akan ikut sertifikasi ulang.
Semoga rekan guru bisa memahami penjelasan di atas, jika dirasa kurang cocok, bisa ditanyakan ke pihak terkait.
Semoga rekan guru bisa memahami penjelasan di atas, jika dirasa kurang cocok, bisa ditanyakan ke pihak terkait.
Sumber:
http://opsindonesia.blogspot.com/2015/02/ini-dia-pengumuman-penting-mengenai_2.html
Tidak ada komentar