Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2015
Kabar gembira bagi rekan-rekan guru/tenaga
kependidikan yang saat ini belum memiliki NUPTK. NUPTK merupakan singkatan dari
Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor unik ini wajib dimiliki
oleh pendidik dan tenaga kependidikan dan merupakan syarat yang harus dimiliki
berkaitan dengan kewajiban dan haknya sebagai seorang pendidik/tenaga
kependidikan. Dan berkaintan dengan tindak lanjut dari program sergur dalam
jabatan pada tahun 2015 ini serta proses NRG ( Nomor Registrasi Guru) maka
BPSDMPK- PMPB Kemdikbud mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi tentang
syarat terbaru penerbitan NUPTK untuk tahun 2015 ini.
Kepala BPSDMPK-PMPB telah menerbitkan Surat
Edaran tertanggal 30 April 2015 mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan
NUPTK terbaru yang dapat disimak seperti dibawah ini:
Bagi seorang Guru,
Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memilikiNUPTK maka dapat memerolehnya dengan
memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai
berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah
yang berstatus sebagai PNS:
§ Sudah memenuhi kualifikasi
pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan
oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang
terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan
adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
§ Sudah memiliki SK penetapan
sebagai CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah
negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§ Telah memenuhi kualifikasi
pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan
Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi (
progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa
dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari
kopertis setempat.
§ Telah memiliki Surat
Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan
menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran
APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah
swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai
berikut:
§ Telah memenuhi kualifikasi
pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan
Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi (
progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa
dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari
kopertis setempat.
§ Status sebagai GTY (Guru
Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan
sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2
(dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK
tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2012).
Jadi, NUPTK wajib dimiliki
seorang PTK, karena berkaitan dengan program pemerintah yaitu sertifikasi guru
( sergur) dalam jabatan dan proses penerbitan NRG bagi PTK yang memenuhi
syarat.
Demikian syarat
terbaru penerbitan NUPTK pada tahun 2015 ini.
sumber: infokepegawaian.blogspot.co.id
Tidak ada komentar