Kamad MIN Habirau Sampaikan Edaran Seragam ASN
Kandangan - MIN Habirau Tengah. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Habirau Tengah, Dra. Hj. Ma’shumah sampaikan surat edaran nomor: Kw.
17.1/2/KS.00/65/2016 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Jum’at
(15/01/16) di ruang kantor dewan guru.
Dihadapan seluruh bawahannya, Hj. Ma’shumah dalam kesempatannya
membacakan isi dari surat edaran tersebut, yang mana dalam surat itu telah
ditentukan seragam yang harus digunakan sesuai hari kerja selama satu minggu.
“Senin dan kamis seragam hitam putih, Selasa seragam pemda, Rabu seragam
sasirangan atau batik dan Jum’at seragam olahraga atau sasirangan batik” ujar
Kamad membacakan edaran tersebut.
Lebih lanjut Hj. Ma’shumah mengatakan untuk hari Sabtu tetap seperti
biasa menggunakan seragam pramuka. Beliau pun juga mengungkapkan bahwa terkait
seragam kerja ini tidak hanya berlaku bagi ASN melainkan juga bagi honorer.
Menanggapi pertanyaan salah seorang guru tentang seragam kerja dari
Yayasan Pendidikan Islam Parigi (PIP), yang selama ini sejak lama diterapkan di
MIN Habirau, Kamad menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak yayasan dan para
kepala madrasah yang ada di Komplek PIP.
“Sambil menunggu arahan dari pihak yayasan, kita laksanakan dulu amanat
edaran tersebut mulai senin tanggal 18 Januari nanti,” ujar Kamad
menginstruksikan.
(Rep/Ft : Rasyidi)
Tidak ada komentar