Kamad : MIN 11 Siap Tunaikan Kewajiban Satker Likuidasi
Kandangan-MIN 11
HSS. Kepala MIN 11 HSS Khairani, S.Ag
nyatakan kesiapannya menunaikan segala kewajiban sebagai Satuan Kerja (Satker)
likuidasi. Hal tersebut disampaikan Khairani pada pertemuan yang
diselenggarakan Seksi
Pendidikan Madrasah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu
Sungai Selatan (HSS), Jum’at (19/01/18) di MIN 1 HSS.
Menurutnya sebagaimana
arahan yang diberikan, MIN 11 HSS sebagai satker likuidasi tahap ke-2 tidak hanya memiliki hak juga memiliki
kewajiban yang harus diselesaikan, salah satunya melakukan penutupan rekening yang dimiliki sebelumnya
dan membuka rekening yang baru.
“Dalam
waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melakukan penutupan rekening lama dan
membuka rekening baru. Perubahan rekening ini hanya pada nama rekening,
sedangkan jenis rekeningnya sama saja yakni berjenis giro.” kata Khairani usai pertemuan.
Acara tersebut
merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di
Aula Kantor Kemenag HSS beberapa hari yang lalu, dengan agenda seputar
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban satuan kerja yang dilikuidasi.
Dalam arahannya
Kepala seksi Penmad, Suhaimi, S.Pd.I, menjelaskan mekanisme
pelaksanaan likuidasi mengikuti ketentuan sesuai PMK No. 272/PMK.05/2014
tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
“Dan
jika mengalami kendala dalam penyelesaian hak dan kewajiban satker likuidasi
ini agar berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja kita, dalam hal ini KPPN
Barabai”, pesan Suhaimi
Di acara tersebut juga dibahas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
Pada Kementerian/Lembaga, dan seluruh peserta yang hadir tampak antusias
mengikuti acara dengan banyaknya pertanyaan untuk didiskusikan. (Rep/ Ft:
Ghifary)
Tidak ada komentar