Pengawas : Guru Wajib Lengkapi Perangkat Pembelajaran
Kandangan-MIN 11
HSS. “Guru wajib lengkapi
delapan belas item perangkat pembelajaran”, kata Mahyuni, S.Pd.I Pengawas
Madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Musyawarah Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah
(MI) Kecamatan Daha Selatan, Senin (29/01/18) di MIN
13 HSS.
Menurut Mahyuni hingga
kini masih ada saja guru
yang tidak lengkap memiliki perangkat pembelajaran. Ia pun sangat menyayangkan, jika
hal tersebut menimpa guru yang sudah bersertifikasi dan berstatus sebagai ASN
(Aparatur Sipil Negara). “Di mana tingkat kesejahteraannya boleh dikatakan
terbilang cukup mapan, sehingga harusnya ia mempunyai banyak waktu untuk
membuat perangkat pembelajaran,” ucap Mahyuni.
Melalui forum organisasi ini, Mahyuni berharap KKG
bisa terus menunjukkan eksistensinya dengan menggelar kegiatan-kegiatan bertema
pengembangan kompetensi profesionalitas guru. “Seperti bimtek pembuatan perangkat pembelajaran secara berkelanjutan misalnya,” jelas Mahyuni
memberi contoh.
Sementara itu salah satu guru MIN 11 HSS, Marfuah, S.Ag yang turut berhadir mengatakan sependapat dengan
apa yang disampaikan pengawas tersebut. Bagi Marfuah kelengkapan perangkat
pembelajaran itu sangat penting dan menunjukkan tingkat profesionalitas seorang
guru.
“Banyaknya item perangkat pembelajaran yang harus
dipenuhi, memang kerap dikeluhkan para guru. Namun bukan berarti sulit
direalisasikan. Disini lah profesionalitas guru bermain,” pungkas wali kelas IV
A tersebut usai acara selesai.
Pada pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua KKG MI Daha Selatan, Muhammad
Rajudin Noor, S.Pd.I dengan beragendakan pembahasan
mengenai kisi-kisi Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) Tahun Pelajaran
2017/2018.
(Rep/Ft : Ghifary)
Tidak ada komentar