Sebelum Serah Terima Aset, Satker Likuidasi Tetap Wajib Susun LK dan Rekonsiliasi
Barabai - MIN 11 HSS. “Sebelum
serah terima aset, satuan kerja yang dilikuidasi tetap wajib melakukan
penyusunan Laporan Keuangan dan rekonsiliasi data pada aplikasi e-Rekon”, kata
Ramanda Adi Saputra, salah satu narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA bagi Satuan Kerja
(Satker) lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Barabai, Kamis (25/01/18)
di Aula kantor tersebut.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, memang pada pelaksanaannya akan
ada perbedaan dari biasanya, “Terutama pada saat pelaksanaan rekonsiliasi,
dimana file kirim yang diupload pada e-Rekon tidak lagi berisi realiasi pagu,
melainkan hanya data aset neraca.” katanya.
Hal tersebut ia katakan untuk menjawab pertanyaan yang
diajukan peserta dari MIN 11 Hulu Sungai Selatan, Sanwari Hidayat, S.Pd.I,
mengenai kewajiban penyusunan LK dan rekonsiliasi bagi satker yang tahun 2018 ini
akan dilikuidasi.
Usai mendapat tanggapan atas pertanyaannya, Sanwari
menyatakan pihaknya akan melaksanakan dan mematuhi segala kewajiban yang sudah
menjadi ketentuan. Ia pun berharap penyelesaian proses likuidasi satkernya
berlangsung lancar. “Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan KPPN
Barabai, agar apa yang belum kami pahami bisa cepat mendapat solusi”, tambah
Staf Keuangan MIN 11 HSS ini.
Pada acara itu
menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Ramanda Adi Saputra dan Ahmad Anas dari
Seksi Verifikasi Akuntansi KPPN Barabai. Di sesi pertama dipaparkan materi
tentang aplikasi pendukung dalam penyusunan LK, sedangkan di sesi selanjutnya, narasumber Anas menjelaskan
mengenai aplikasi e-Rekon dan LK Generasi 2. (Rep/ Ft: Ghifary)
Tidak ada komentar