Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kepala MIN 11 HSS Usulkan Ada Penggumpul Simpanan Koperasi Tiap Madrasah


    Kandangan - MIN 11 HSS. Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2017 Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Muawanah yang digelar, Kamis (01/02/18) di ruang Aula Pendidikan Islam Parigi (PIP), Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS) Khairani, S.Ag mengajukan gagasan adanya pengumpul simpanan di tiap madrasah di lingkungan Pondok Pesantren Pendidikan Islam Parigi (PIP).

    “Tujuannya agar dapat meningkatkan partisipasi anggota koperasi dalam penghimpunan simpanan wajib dan sukarela, sehingga diharapkan terjadi peningkatan pendapatan untuk modal pengembangan usaha yang dikelola Koppontren Muawanah PIP” kata Khairani di hadapan ratusan peserta rapat.

    Ketua Koppontren Muawanah Drs. H. Baderun menyambut baik usul tersebut dan akan merealiasikannya. Pasalnya selama ini penerimaan simpanan dari anggota koperasi hanya dilakukan satu pintu yaitu melalui meja bendahara. “Imbasnya yang terjadi adalah tidak meratanya pemasukan simpanan yang diterima oleh koperasi, karena ada saja anggota yang merapel pembayaran simpanannya” ujar H. Baderun yang juga merupakan Kepala MA PIP ini.

    Salah satu perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten HSS, Fery juga menyatakan dukungannya terhadap usul itu. Dijelaskannya penghimpunan simpanan dari anggota perlu dilakukan karena sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

    “Anggota koperasi tidak hanya mempunyai hak juga kewajiban yang mengikat diantaranya  membayar simpanan baik simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dengan besaran yang sudah disepakati. Dan itu wajib ditaati bersama,” kata Fery.

    Dihadiri oleh seluruh anggota para guru/ustadz/ustadzah dari madrasah di lingkungan Pondok Pesantren PIP yakni PAUD Al-Qamar, Raudhatul Athfal PIP, MIN 11 HSS, MTsN 9 HSS dan MA PIP, pada RAT tersebut dilakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) juga disepakati Laporan Pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2017 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koppontren Muawanah untuk periode Tahun 2018.


    (Rep/ Ft: Ghifary)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728