Kepala MIN 11 HSS Usulkan Ada Penggumpul Simpanan Koperasi Tiap Madrasah
Kandangan - MIN 11 HSS. Pada Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2017 Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren)
Muawanah yang digelar, Kamis (01/02/18) di
ruang Aula Pendidikan Islam Parigi (PIP), Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS) Khairani, S.Ag mengajukan gagasan adanya
pengumpul simpanan di tiap madrasah di lingkungan Pondok Pesantren Pendidikan
Islam Parigi (PIP).
“Tujuannya agar dapat meningkatkan partisipasi anggota
koperasi dalam penghimpunan simpanan wajib dan sukarela, sehingga diharapkan terjadi
peningkatan pendapatan untuk modal pengembangan usaha yang dikelola Koppontren
Muawanah PIP” kata Khairani di hadapan ratusan peserta rapat.
Ketua Koppontren Muawanah Drs. H.
Baderun menyambut baik usul tersebut dan akan merealiasikannya. Pasalnya selama
ini penerimaan simpanan dari anggota koperasi hanya dilakukan satu pintu yaitu melalui
meja bendahara. “Imbasnya yang terjadi adalah tidak meratanya
pemasukan simpanan yang diterima oleh koperasi, karena ada saja anggota yang merapel
pembayaran simpanannya” ujar H. Baderun yang juga merupakan Kepala MA PIP ini.
Salah satu perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten HSS, Fery juga menyatakan
dukungannya terhadap usul itu. Dijelaskannya penghimpunan simpanan dari anggota
perlu dilakukan karena sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
koperasi.
“Anggota koperasi tidak
hanya mempunyai hak juga kewajiban yang mengikat diantaranya membayar simpanan baik simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan sukarela dengan besaran yang sudah disepakati. Dan
itu wajib ditaati bersama,” kata Fery.
Dihadiri oleh seluruh anggota para guru/ustadz/ustadzah dari madrasah di lingkungan Pondok Pesantren
PIP yakni PAUD Al-Qamar, Raudhatul Athfal PIP, MIN 11 HSS, MTsN 9 HSS dan MA PIP, pada RAT tersebut dilakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) juga
disepakati Laporan Pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2017 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koppontren Muawanah untuk
periode Tahun 2018.
(Rep/ Ft: Ghifary)
Tidak ada komentar