DAFTAR PERUBAHAN ISTILAH DALAM KURIKULUM 13 REVISI 2017
DAFTAR
PERUBAHAN ISTILAH DALAM K13
*Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum
2013 Terbaru*
Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia
*Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah
mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13*
1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal
)
2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).
3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester
)
4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester )
Gasal/Genap
5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )
*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester
*GENAP 75 %*
*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
*120 : 2 = 60 Tuntas*
Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan
yang AMAT BAIK*
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2)
Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan
keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan
keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan
Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM
masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan
KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
*REMIDI* ---> Materi yang pernah diujikan.
Perubahan Permendikbud:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan
MENENGAH*
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan
MENENGAH*
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI
DASAR*
Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016
sumber:
http://enikuswati.gurusiana.id/article/daftar-perubahan-istilah-dalam-k-13-revisi-2017-1041540
Tidak ada komentar